Kelurahan Sungai Geniot Kelurahan Sungai Geniot

Tugas & Fungsi

1. Tugas dan Fungsi Kelurahan

Kelurahan adalah unit pemerintahan di bawah kecamatan yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan program pemerintahan di tingkat kelurahan.

Tugas Kelurahan:

  1. Pelayanan Administratif: Mengurus administrasi kependudukan, surat keterangan, dan pelayanan publik lainnya.
  2. Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah: Menjalankan program pemerintah di tingkat kelurahan, seperti pembangunan, kesejahteraan sosial, dan keamanan lingkungan.
  3. Pemberdayaan Masyarakat: Membantu meningkatkan kesejahteraan warga melalui program pemberdayaan ekonomi dan sosial.
  4. Koordinasi dengan Lembaga Masyarakat: Bekerja sama dengan RT/RW, Karang Taruna, PKK, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
  5. Penanganan Ketertiban dan Keamanan: Membantu menjaga ketertiban dan keamanan wilayah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
  6. Pengelolaan Keuangan dan Aset Kelurahan: Mengelola anggaran yang diberikan pemerintah untuk pembangunan kelurahan.

2. Fungsi Kelurahan:

  • Pelayanan Administratif: Mengurus dokumen kependudukan dan surat-surat resmi.
  • Pembangunan dan Pemberdayaan: Membantu program pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  • Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban: Bekerja sama dengan aparat untuk menjaga ketertiban.
  • Fasilitator Kebijakan Pemerintah: Menjalankan program pemerintah sesuai kebijakan daerah dan pusat.

3. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan

Kelurahan biasanya memiliki beberapa kepala seksi (Kasi) yang bertanggung jawab dalam berbagai bidang. Berikut adalah beberapa Kasi yang umumnya ada di kelurahan:

a. Kasi Pemerintahan

  • Mengurus administrasi kependudukan (KK, KTP, Akta Kelahiran, dll.).
  • Membantu dalam pemilihan RT/RW serta pengelolaan wilayah kelurahan.
  • Menyusun data dan laporan terkait kependudukan dan pertanahan.

b. Kasi Kesejahteraan Sosial (Kessos)

  • Mengelola program bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
  • Mengawasi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kesehatan.
  • Berkoordinasi dengan organisasi sosial seperti Karang Taruna dan PKK.

c. Kasi Pemberdayaan Masyarakat

  • Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi warga (UMKM, koperasi, dsb.).
  • Mengelola kegiatan pelatihan keterampilan dan wirausaha bagi masyarakat.
  • Mendorong partisipasi warga dalam program pembangunan.

d. Kasi Trantib (Ketentraman dan Ketertiban)

  • Membantu dalam pengawasan ketertiban umum di kelurahan.
  • Menjalin koordinasi dengan Satpol PP dan aparat keamanan.
  • Mengatasi permasalahan sosial yang berkaitan dengan keamanan lingkungan.

Setiap Kasi bekerja di bawah koordinasi Lurah untuk memastikan pelayanan kelurahan berjalan dengan baik.

Read Previous

Sejarah Berdirinya Kelurahan Sungai Geniot

Read Next

Struktur Organisasi