Kelurahan Sungai Geniot Kelurahan Sungai Geniot

Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari Kelurahan

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan yang berisi data lengkap tentang anggota keluarga, termasuk nama, NIK, hubungan dalam keluarga, pekerjaan, dan informasi lainnya. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia sebagai bukti identitas dan administrasi kependudukan.
Persyaratan yang diperlukan : 
  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK lama
  3. Fotokopi Buku Nikah
  4. Fotokopi KTP
  5. Apabila pembuatan KK baru karena pindah dilampiri surat pindah dari alamat sebelumnya
  6. Apabila pembuatan KK baru karena menambah anak dilampiri surat keterangan lahir

 

1. Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

a. Pembuatan KK Baru (Untuk pasangan yang baru menikah):

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi Akta Nikah.
  • Fotocopy KK 
  • Surat Keterangan Pindah (jika berasal dari daerah lain).
  • Fotokopi KTP suami dan istri.

b. Pembuatan KK karena Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran Anak):

  • KK lama.
  • Fotokopi Akta Kelahiran anak.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi KTP Saksi .
  • Matrai 10.000 2 lembar

c. Pembuatan KK karena Kehilangan/Rusak:

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KK hilang).
  • KK lama yang rusak (jika rusak).
  • Fotokopi KTP salah satu anggota keluarga.

d. Pembuatan KK karena Perubahan Data:

  • KK lama.
  • Dokumen pendukung perubahan data (misalnya Akta Kelahiran, Surat Cerai, dsb.).
  • Fotokopi KTP anggota keluarga yang mengalami perubahan data.
  • Fotocopy Surat Dasar Ijazah 

e. Pembuatan KK karena Perceraian:

  • KK lama.
  • Fotokopi Surat Cerai.
  • Fotokopi KTP pemohon.

2. Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Mendapatkan Surat Pengantar dari RT/RW

    • Pemohon harus meminta surat pengantar dari ketua RT yang kemudian disahkan oleh RW.
  2. Mengajukan Permohonan ke Kelurahan

    • Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas persyaratan.
  3. Pengajuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

    • Setelah diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan, berkas diteruskan ke Disdukcapil.
  4. Proses Penerbitan KK

    • Jika semua dokumen sudah lengkap, KK akan diproses dan dicetak.
    • Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pembuatan KK secara online melalui sistem Dukcapil Online.
  5. Pengambilan Kartu Keluarga

    • KK bisa diambil langsung di kantor Disdukcapil atau dikirim dalam bentuk KK digital melalui email/WhatsApp (tergantung kebijakan daerah).
Read Next

Surat keterangan Pindah