Polling: RI Juara 1 Paling Betah Main HP Sedunia, Kamu Berapa Jam?.
Surat keterangan Pindah
Surat Keterangan Pindah Keluar adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan untuk warga yang ingin pindah domisili ke daerah lain, baik dalam satu kota/kabupaten maupun ke luar kota/provinsi.
Syarat Pengajuan Surat Keterangan Pindah Keluar/Masuk:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Mengisi formulir permohonan pindah di kelurahan.
- Jika pindah sekeluarga, semua anggota keluarga yang pindah harus tercantum dalam KK.
- Surat keterangan dari desa/kelurahan tujuan (jika diperlukan).
Setelah mendapatkan surat ini dari kelurahan, pemohon harus mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk proses administrasi lebih lanjut di daerah tujuan.
Add Comment