Kelurahan Sungai Geniot Kelurahan Sungai Geniot

Sejarah Berdirinya Kelurahan Sungai Geniot

Kelurahan Sungai Geniot, yang sebelumnya dikenal sebagai Desa Basilam Baru, memiliki sejarah perkembangan yang signifikan dalam struktur pemerintahan daerah. Pada tanggal 27 Juli 1960, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Riau Nomor 071/3/60, wilayah ini termasuk dalam administrasi Kabupaten Bengkalis. Seiring dengan pembentukan Kota Administratif Dumai melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1979, Desa Basilam Baru tetap berada di bawah Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis.

Perubahan besar terjadi dengan pembentukan Kota Dumai berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999, yang mengakibatkan perubahan status beberapa desa menjadi kelurahan. Desa Basilam Baru kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Kelurahan Basilam Baru melalui Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Seiring dengan pesatnya perkembangan Kota Dumai dan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, dilakukan pemekaran wilayah. Setelah melalui proses pengkajian yang mendalam, pada tanggal 25 Maret 2019, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, dibentuklah Kelurahan Sungai Geniot sebagai hasil pemekaran dari kelurahan basilam baru. Kelurahan ini memiliki luas wilayah sekitar 347,37 km² dengan jumlah penduduk sebanyak 5.081 jiwa yang tersebar di 8 Rukun Tetangga (RT).

Pembentukan Kelurahan Sungai Geniot diharapkan dapat mengantisipasi perkembangan pesat Kota Dumai serta mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat setempat.

 

 

Read Previous

Kata Sambutan

Read Next

Tugas & Fungsi